KESBANGPOL MENGAJAK BERSINERGI MEMANTAU ORMAS DI GUNUNGKIDUL
Wonosari (12/03) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi Timdu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang di pimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan yang dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan anggota tim diantaranya Kepala Kementerian Agama Gunungkidul, Perwakilan Polres Gunungkidul, Perwakilan Kodim 0730/ Gunungkidul, Perwakilan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Se-Kabupaten Gunungkidul.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa jumlah ormas di Gunungkidul ada sekitar 216 Ormas dan selanjutnya mengajak untuk sama-sama memantau ormas yang ada di Kabupaten Gunungkidul meskipun saat ini kondisinya sedang landai. Untuk Jamaah Aolia/Mbah Benu sudah bubar akan tetapi untuk jamaah masjidnya masih ada dan sudah mengikuti pemerintah.
Kepala Kementerian Agama Gunungkidul H. Mukotip, S.Ag,. M.Pd.I menyampaikan bahwa pengawasan Ormas keagamaan tidak ada yang menonjol berjalan dengan baik. Untuk hari raya Idul Fitri Insya Allah akan dilaksanakan secara serentak dan bareng di Kabupaten Gunungkidul.
Selanjutnya Kanit Intelkam Polres Gunungkidul Nurkhabib, berkaitan dengan Organisasi Kemasyarakatan di Gunungkidul, bahwa beberapa waktu lalu telah terbentuk Organisasi Masyarakat yang bernama Gerakan Rakyat Indonesia (GRIP) karena terdapat konflik internal organisasi, tidak lama sangat singkat belum sempat sosialisasi dan melaporkan ke Bakesbangpol Kabupaten Gunungkidul pada 13 Februari 2025, ormas tersebut membubarkan diri.
Dalam penutupnya Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwa pada prinsipnya kami akan patuh aturan terkait pendirian Ormas harus memiliki persyaratan tertentu diantaranya AD/ART Kemenkumham, SK berbadan Hukum Dirjen AHU, Kepengurusan tingkat daerah, dan Surat Keterangan Domisili Kantor Sekretariat dengan beberapa hal ini kemudian Kesbangpol siap menerima untuk dicatat sebagai ormas yang berhak berkegiatan di Daerah.
Kembali