Operasi Penertiban Reklame pada hari Rabu, 16 April 2025
Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul melaksanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Rabu, 16 April 2025 Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame.
Sasaran adalah Kapanewon Playen dan Kapanewon Patuk yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum
Kembali