Emisi Gas Pada Alat Uji Kendaraan Bermotor

(Wonosari, 22 April 2025) Kendaraan bermotor adalah bagian penting dari mobilitas modern, guna memastikan kendaraan bermotor tetap dalam kondisi yang aman dan layak digunakan, ada suatu prosedur yang wajib dilakukan yaitu Uji Berkala Kendaraan Bermotor setiap 6 bulan sekali atau yang biasa disebut uji KIR.

Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul menyediakan pelayanan Pengujian Berkala kendaraan bermotor tepatnya di UPT PKB dan dilakukan oleh seorang penguji yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengujian berkala kendaraan bermotor memiliki 3 tujuan yang salah satunya yaitu mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut proses pengujian berkala kendaraan bermotor melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan salah satunya yakni menguji emisi gas buang kendaraan. Tujuan utama pengujian emisi kendaraan bermotor adalah untuk memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengawas lingkungan. Pengujian ini bertujuan untuk mengurangi kadar polutan yang dihasilkan oleh kendaraan dan menjaga kualitas udara. Dengan memastikan kendaraan memenuhi standar emisi, kita dapat mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Selain itu pengujian emisi kendaraan bermotor juga bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar, memastikan performa mesin kendaraan, melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi dampak perubahan iklim, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan menaati regulasi.



Kembali