Pengawasan Penerapan Izin Usaha di PT Putera Jogja Farm

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan perizinan usaha pada PT. Putera Jogja Farm, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen (22/04/2025).

Kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul.

Pengawasan rutin adalah pengawasan secara berkala yang dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Tujuan pengawasan diantaranya memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian yang di dalamnya mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan kapasitas usahanya masing-masing. Aspek pengawasan yang dinilai meliputi persyaratan umum, persyaratan khusus, sarana, sumber daya manusia, persyaratan produk barang/jasa, sistem manajemen usaha dan pelayanan.



Kembali