BADAN KESBANGPOL ADAKAN BIMTEK BANTUAN KEUANGAN PARPOL KEPADA PENGURUS DAN TENAGA ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Wonosari (11/4), bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan Bimtek Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik. Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Analis Ahli Muda Kelompok Substansi Politik Dalam Negeri, dan Tenaga Administrasi dari 8 partai Politik yang mendapatkan Bantuan Keuangan Parpol.
Dalam Sambutannya Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa kegiatan ini harus dilalui sebelum mengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik. Selanjutnya menyampaikan bahwa besaran Banpol yaitu Rp 2.506 persuara. Kemudian mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Partai Politik semoga kedepan semakin baik.
Acara selanjutnya penyampaian materi dari BKAD, bahwa Sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagimana telah diubah Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd Dan Tertib Adm Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol. Adapun ketentuan sebagaimana berikut:
- Surat Permohonan,
- SK (Surat Keputusan) DPP Tentang Susunan Kepengurusan DPC/Sebutan lain,
- Foto Coppy Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Pratama,
- Surat Keterangan Auntentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Partai politik hasil Pemilu DPRD Kabupaten yang diligalisir oleh Sekretaris KPU terbaru,
- Nomor Rekening Kas umum Parpol yang dibuktikan dengan Pernyataan Pembukaan Rekening dari bank yang bersangkutan,
- Renana penggunaan dana bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik,
- Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota TA sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK (LHP),
- Surat Pernyataan Ketua Parpol yg menyatakan bertanggungjawab seara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara diatas meterai (Meterai dan Stempel Parpol di Ketua) dengan menggunakan kop surat Parpol.
Kemudian dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menghimbau kepada Pengurus Parpol dan Tenaga Administrasi untuk membuat pengajuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendagri tersebut. Untuk mempermudah dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan harus didokumentasikan meliputi surat undangan, daftar hadir, notulen, foto, kwitansi serta hal-hal lain yang diatur dalam regulasi tersebut.
Kembali