Monitoring Intensifikasi PBB-P2 Awal Tahun 2025

Dipimpin langsung oleh Panewu, Tim intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat Kapanewon Purwosari melaksanakan giat monitoring mulai dari kegiatan Distribusi SPPT sampai dengan Penarikan PBB-P2 di Balai Padukuhan-Balai Padukuhan.
Total untuk wilayah Kapanewon Purwosari (5 Kalurahan) di tahun 2025 ini jumlah SPPT obyek pajak : 21.226 lembar, dan total ketetapan : Rp. 775.321.843,00. Dengan rincian Giripurwo Jumlah SPPT 7.705 lembar dengan ketetapan Rp. 209.001.880,00, Giricahyo Jumlah SPPT 3.209 lembar dengan ketetapan Rp. 148.262.120,00 , Girijati Jumlah SPPT 3.457 lembar dengan ketetapan Rp. 130.362.359,00 , Giriasih Jumlah SPPT 2.434 lembar dengan ketetapan Rp. 88.947.022,00 , dan Giritirto Jumlah SPPT 4.421 lembar dengan ketetapan Rp. 198.748.462,00. 
Sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun, Kapanewon Purwosari lunas PBB-P2. Ini meripakan salah satu bukti bahwa warga masyarakat Purwosari mempunyai kesadaran yang tinggi terkait taat membayar pajak, khususnya PBB-P2. Semoga kedepannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan bisa lunas sebelum tanggal jatuh tempo. Adapun tanggal jatuh tempo untuk tahun ini adalah 30 September 2025.
PBB-P2 diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Adapun penerimaan pajak dari PBB-P2 dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. 



Kembali