BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN SOSIALISASI ATHG

Paliyan (21/2), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Ancaman Hambatan Gangguan (ATHG) dalam rangka peningkatan kewaspadaan dini di masyarakat. Hadir sebagai narasumber KODIM 0730 Gunungkidul  Lettu Inf Sumardi Pasi Intel Kodim 0730 Gunungkidul, Pengadilan Negeri Wonosari Marzha Tweedo Dikky P, S.H.,M.H Hakim Pratama Muda Pengadilan Negeri Wonosari. Dan dihadiri oleh 50 peserta dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda.

Carik Kalurahan Karangduwet Istiyani Kawestri, S.I.P mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG) di Kalurahan Karangduwet. Semoga dengan adanya sosialisasi dapat meningkatakan kewaspadaan dini di masyarakat. Dan meminimalisir kasus kejahatan di Kalurahan Karangduwet. Tak lupa Plt Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Paliyan Supanggih mewakili Bapak Panewu mengucapkan terima kasih Kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul dengan adanya kegiatan di Kalurahan Karangduwet. Kegiatan merupakan usulan dari Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon di Tahun 2024 dan telah disetujui sehingga dapat dilaksanakan di Tahun 2025. Plt Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumarto S.Pd.,M.M dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kalurahan Karangduwet telah memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG) sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Semoga materi yang disampaikan kedua narasumber dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Kalurahan Karangduwet. Sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mendorong peran aktif dalam menjaga ketertiban.

Lettu Inf Sumardi Pasi Intel Kodim 0730 Gunungkidul menyampaikan materi pemahaman kepada masyarakat dan pemuda tentang pentingnya deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi ATHG di lingkungan. Peran masyarakat dalam deteksi dini dengan waspadai gejala perubahan di lingkungan adanya pendatang baru yang mencurigakan, kegiatan yang menyimpang, serta penyebaran paham radikal. Marzha Tweedo Dikky P, S.H.,M.H Hakim Pratama Muda Pengadilan Negeri Wonosari dalam paparannya menyampaikan syarat dan ketentuan dalam penegakan hukum boleh bertanya, boleh menyanggah, boleh berbagi pengalaman, boleh emosi tapi jangan emosional, semua opini hukum bersifat tidak mengikat. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab



Kembali