Evaluasi RKPD Triwulan I Tahun 2025

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan anugerah dan hidayah-Nya sehingga penyusunan dokumen Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunungkidul Triwulan I Tahun 2025 telah selesai disusun.

RKPD tahun 2025 merupakan RKPD tahun keempat untuk periode RPJMD 2021-2026. Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025 ini berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang salah satunya mengamanatkan Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Penyusunan dokumen evaluasi ini dilaksanakan dengan memperhitungkan data evaluasi hasil RKPD maupun Rencana Kerja dari 47 (empat puluh tujuh) Perangkat Daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Adapun dasar acuan instrumen pengumpulan data yaitu formulir evaluasi hasil RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 sampai dengan bulan Maret, serta data sekunder yang relevan dan signifikan.

Evaluasi capaian kinerja program pembangunan daerah dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan capaian indikator kinerja dari masing-masing program Organisasi Perangkat Daerah, sehingga untuk capaian program telah berbasis outcome walaupun rumus penghitungan yang ditetapkan belum seluruhnya berorientasi pada hasil karena masih banyak rumus capaian indikator kinerja program yang hanya membandingkan capaian outputnya dengan target yang telah ditetatapkan kemudian dipersentasekan. Sedangkan untuk capaian keuangan dihitung dengan membandingkan antara target yang ditetapkan dalam APBD dengan realisasi keuangan per triwulan sampai dengan triwulan I dalam bentuk persentase.    Evaluasi RKPD TW I 2025_f



Kembali