Gerbang Pagi Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari- Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengembangan Pangan dan Gizi, disampaikan bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul perlu dilakukan upaya khusus untuk mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing di sektor pertanian. Sehubungan dengan hal tersebut, diinstuksikan kepada ASN, pamong, dan karyawan/ti, serta tokoh masyarakat untuk memberikan contoh kepada warga Masyarakat melalui penanaman berbagai jenis sayuran dan tanaman obat di lingkungan perkantoran dan tempat tinggal.
Sebagai wujud nyata, tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, pada Hari Jumat, 23 Mei 2025 bertempat di Kapanewon Tanjungsari, telah dilaksanakan Kegiatan Jumat bersih sekaligus gerakan penanaman tanaman sayuran di halaman Kantor Kapanewon Tanjungsari. Kegiatan ini dipandu oleh Plt. Panewu Tanjungsari, dan diikuti oleh seluruh karyawan. Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu menyiapkan lahan dan pindah tanam bibit tanaman cabai di lahan kosong yang ada di Kantor Kapanewon Tanjungsari.
Kembali