BUPATI GUNUNGKIDUL SERAHKAN BANTUAN KEUANGAN PARPOL
Wonosari (23/5), bertempat di Ruang Rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul pada hari Jumat, 23 Mei 2025 menyelenggarakan Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Gunungkidul, Sekretaris Daerah Inspektur Daerah, Kepala Bappeda , Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kab. Gunungkidul, Kepala Subbag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekwan DPRD,dan Pengurus serta Petugas Administrasi Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 38/Kpts/2025 Tanggal 2 Januari 2025 tentang Besaran bantuan keuangan pada partai politik berdasarkan Pemilu Legislatif tahun 2024 total sekitar Rp 1.177.293.740,- dengan besaran Nilai Bantuan masing-masing Parpol sebesar Rp 2.506 per suara. Hasil pemeriksaan BPK terhadap Bantuan Keuangan Parpol di Gunungkidul telah memadai tanpa ada catatan dari BPK hal ini tentu atas pendampingan dan kerja keras kita semua.
Kemudian dilanjutkan arahan oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P bahwa Untuk menaikkan bantuan keuangan Parpol harus diusulkan dari Partai Politik. Bupati Gunungkidul optimis proses kenaikan Banpol akan lancar karena persetujuan DPRD semua adalah anggota Parpol dan Bupati Gunungkidul juga merupakan politisi Ketua DPC PDIP. Bagi Partai Poltik yang belum mengusulkan untuk kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik agar segera kita bahas karena dalam sendi-sendi kehidupan kita tidak lepas dari Politik.
Kembali