UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Gunungkidul Lakukan Kalibrasi Alat Uji

(Wonosari, 25Mei 2025) Siang ini setelah pelayanan uji kendaraan bermotor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul adakan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor (KIR). Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Edy Suryanta, A.Ma., PKB., S. Sos., MAP dan para penguji mendampingi kegiatan tersebut. BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta yang melakukan kalibrasi alat uji berkala kendaraan bermotor (KIR) diikuti oleh teknisi pemeliharan alat uji dari PT Mitra Jaya Prima Sarana Pluit Jakarta Utara. Pelaksanaan Kalibrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Kalibrasi di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor diadakan setiap tahun. Kami dari UPT Pengujian Kendaraan bermotor memastikan alat uji yang akurat sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perlu diketahui kalibrasi ini bertujuan untuk :

  1. Memastikan akurasi : alat pengujian harus dapat memberikan hasil yang akurat dan dapat diandalkan.
  2. Mengurangi kesalahan : kalibrasi dapat membantu mengurangi kesalahan dalam pengujian kendaraan bermotor.
  3. Meningkatkan kepercayaan : kalibrasi dapat meningkatkan kepercayaan pada hasil pengujian dan memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

Kalibrasi alat pengujian kendaraan bermotor biasanya dilakukan secara berkala dan harus dilakukan oleh teknisi yang terlatih dan berpengalaman. Alat uji kendaraan bermotor yang perlu dikalibrasi diantaranya :

  1. Alat uji emisi gas buang (gas analyser)
  2. Alat uji emisi mesin kompresi (smoke tester)
  3. Alat uji lampu utama (head light tester)
  4. Alat uji rem (brake tester)
  5. Alat uji kecepatan (speedometer tester)
  6. Alat uji berat (axleload meter)
  7. Alat uji tingkat suara klakson (sound level meter)
  8. Alat uji kegelapan kaca (tint tester)
  9. Alat uji kincup roda (side slip)

Setelah proses pelaksanaan kalibrasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) sebagai legitimasi yang menyatakan bahwa suatu peralatan uji berkala/uji KIR kendaraan bermotor telah memenuhi standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nilai standar nasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.



Kembali