Pengawasan Penerapan Izin Usaha di CV Sumber Harapan Farm

Dinas Peternakan dan Keshetan Hewan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan perizinan usaha peternakan di CV Sumber Harapan Farm (08/05/2025).

Kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul.

Pengawasan rutin adalah pengawasan secara berkala yang dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Tujuan pengawasan diantaranya memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

Pengawasan yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian yang di dalamnya mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan kapasitas usahanya masing-masing. Aspek pengawasan yang dinilai meliputi persyaratan umum, persyaratan khusus, sarana, sumber daya manusia, persyaratan produk barang/jasa, sistem manajemen usaha dan pelayanan.

CV Sumber Harapan Farm masuk ke dalam kategori skala usaha menengah karena kandang yang sudah berproduksi berkapasitas 17.000 ekor. Kandang yang diusahakan bertipe close house atau kandang tertutup sehingga ternak ayam terhindar dari pengaruh lingkungan di luar kandang. Kandang dengan tipe close house/tertutup memudahkan peternak dalam mengontrol suhu dan kelembaban yang paling nyaman bagi ternak sehingga produksi akan maksimal. Saat ini juga masih dalam tahap pengembangan kandang yang lain sehingga untuk kedepannya perusahaan akan memiliki dua kandang dengan total kapasitas mencapai 33.000 ekor. Berdasarkan hasil pengawasan, CV Sumber Harapan Farm telah memenuhi beberapa persyaratan yang ada sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2021, akan tetapi terdapat beberapa poin yang belum terpenuhi sehingga perusahaan didorong untuk segera memenuhi agar nilai yang didapatkan juga lebih baik.



Kembali