BUMDES PENGELOLA KETAHANAN PANGAN DANA DESA
Semin, 4 Juni 2025. Bertempat di Aula Kapanewon Semin telah dilaksanan Penyusunan Program Pengelolaan Ketahanan Pangan Dana Desa di Badan Usaha Milik Kalurahan. Peserta diikuti oleh 10 orang Ulu-Ulu Kalurahan se-Kapanewon Semin, Direktur Badan Usaha Milik Kalurahan, Pendamping Desa dan Lokal Desa, Kepala Jawatan Kemakmuran. Sebagai narasumber Sariyanta, S.Pd, M.Pd Direktur Bumdes Maju Mandiri Kalurahan Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut Riyanto, S.Sos Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduang Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, Kapanewon berinisiatif untuk menghadirkan Direktur BumKal dan Ulu-Ulu se Kapanewon Semin untuk segera menindaklanjuti supaya penyerapan Dana Desa tahap 1 dapat optimal terealisasi sehingga pengajuan Dana Desa tahap 2 segera dapat berproses.
Sariyanta, S.Pd, M.Pd dalam paparannya menyampaikan bahwa Penyertaan Modal Dana Desa di BumKal harus didasari dengan perencanaan yang matang dan jelas dengan kajian potensi dari masing-masing Kalurahan antara BumKal dengan Kalurahan (contoh kajian bidang pertanian, peternakan dan perikanan untuk ketahanan pangan). Dalam kajian potensi wajib melibatkan unsur Bumdes, Bamuskal, Lurah, Pamong, Kelompok Tani dan lain-lain. Komoditas bisa pilih padi, ketela, ayam, kambing, sapi dan lainnya. Pilih yang minim resiko dan mudah untuk dijalankan. Pastikan review RPJMKal karena perpanjangan jabatan Lurah. Focus penyertaan modal di APBKal perubahan sekaligus BumKal sebagai pelaksana kegiatan ketahanan pangan. Menambahkan KBLI, menyusun program kerja, Rencana Anggaran Biaya, menyusun Bussines Plan. Membuat time scedule kegiatan dan lainnya.
Dalam kegiatan ini peserta harus membuar rancangan program, RAB dan kertas kerja untuk diselesaikan.
Kembali