Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Kalurahan
Dana Desa adalah sejumlah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Hari ini Senin, 16 Juni 2025 di Kalurahan Giricahyo dan Giripurwo telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dana desa Tahun 2025. Acara ini di hadiri oleh Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos., MIP didampingi oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Ibu Winarni Asnah dan Plt. Kepala Jawatan Sosial Bapak Mustofa Murtaji Rohmat. Acara ini tidak hanya monitoring dan evaluasi dana desa tetapi juga pencermatan awal RAPBKal Tahun 2026.
Penggunaan Dana Desa diperuntukan :
-
Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, dll.).
-
Peningkatan pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, air bersih).
-
Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
-
Program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja desa.
Kembali