Sinergi Dua Daerah, Dishub Kabupaten Sleman Pelajari Strategi Parkir Gunungkidul

(Wonosari, 18 Juni 2025) – Dalam upaya meningkatkan tata kelola perparkiran yang lebih efektif dan transparan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melakukan studi komparasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari sistem Perparkiran yang telah diterapkan di Kabupaten Gunungkidul, sekaligus mencari referensi untuk pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman yang lebih baik.

Sejumlah isu strategis menjadi bahan pembahasan, di antaranya sistem tarif retribusi parkir, legalitas juru parkir, sistem perizinan parkir, serta mekanisme pengadaan kerja sama pengelolaan dan distribusi karcis parkir.

Dalam pengelolaan teknis, karcis parkir di Gunungkidul sepenuhnya dicetak dan didistribusikan oleh Dinas Perhubungan. Sementara itu, sejak tahun 2018, pengelolaan parkir pariwisata yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi telah dialihkan ke Dinas Perhubungan guna penyederhanaan dan efektivitas pengawasan.

Diketahui pula bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 disusun untuk pengelolaan parkir yang lebih baik dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Dalam pertemuan dengan Dishub Kabupaten Sleman, turut dibahas pentingnya legalitas perizinan lokasi parkir untuk menarik pajak kawasan parkir. Keberadaan izin yang sah menjadi syarat utama agar potensi pajak parkir bisa dioptimalkan dan tidak bocor.

Kegiatan studi komparasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat reformasi tata kelola perparkiran. Ke depan, Dishub Gunungkidul berkomitmen untuk melakukan revisi regulasi dan meningkatkan pelayanan parkir yang ramah, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.



Kembali