PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI MASYARAKAT BADAN KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL ADAKAN SOSIALISASI
Ponjong (23/6), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Pagu Indikatif Sektoral (PIS) berupa Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kalurahan Gombang Kapanewon Ponjong. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Lurah Gombang, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, tokoh masyarakat, kader PKK, tokoh agama, tokoh pemuda, beserta staf dan pamong kalurahan. Hadir sebagai narasumber sosialisasi yaitu Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, S.H. dan Kepala Pondok Pemulihan Elkana, Boni Yogi Rusdi Nainggolan.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto, S.H. menyebutkan bahwa narkoba terdiri dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Jenis narkotika yang sering dijumpai masyarakat yaitu berupa ganja dan kokain yang dapat menyebabkan halusinasi. Sedangkan jenis psikotropika yang seringkali disalahgunakan adalah Alprazolam. Budi menambahkan bahwa yang saat ini marak beredar di Gunungkidul adalah adanya penggunaan Pil Sapi/Pil Y/Trihexyphenidyl yang tergolong obar keras yang harus menggunakan resep dokter akan tetapi seringkali disalahgunakan. Penggunaan narkoba tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan diantaranya adalah gangguan fungsi otak, peningkatan tekanan darah, stroke, kerusakan hati dan ginjal dan kematian karena overdosis. Penggunaan narkoba juga dapat memberikan dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat seperti tawuran, balap liar, kejahatan jalanan, kecelakaan dan tindak pidana lainnya. Boni Yogi Rusdi Nainggolan, Kepala Pondok Pemulihan Elkana, menambahkan bahwa para penyalahguna narkoba bisa dilakukan rehabilitasi. Rehabilitasi Pencandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi tersebut dapat berupa konseling dan konseling kelompok.
Kembali