Sosialisasi Barang Kena Cukai ilegal (Khusus Cukai Rokok) di Lembah Desa Pulutan tanggal 24 Juni 2025
Sosialisasi Barang Kena Cukai ilegal (Khusus Cukai Rokok)
Pulutan 24 Juni 2025
Narasumber Sosialisasi :
• Kepala Satuan Polisi pamong Praja Kab.Gk Diwaliki oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bapak Budi Soesilo. S.Sos
• Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Ibu Intania Riza dan Bapak Ibnu Atho Illah
Peserta Sosialisasi :
• Babinsa
• Bhabinkamtibmas
• Jagabaya Kalurahan Pulutan
• Tokoh Masyarakat
• Karangtaruna
• Jagawarga
• PKK
• Masyarakat
Hasil Sosialisasi :
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Cukai juga merupakan salah satu penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung dan mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Untuk itu, implementasi dan penerapan aturan tentang cukai ini harus betul-betul serius ditegakkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan akibat maraknya barang-barang ilegal (khusus cukai rokok) yang tak sesuai dengan aturan cukai. Terkait hal itu diperlukan dukungan dan kontribusi dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Gunungkidul
Untuk dapat mengetahui dan memahami secara maksimal cara mendeteksi atau mengindentifikasi serta mengumpulkan informasi barang kena cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan sosialisasi barang kena cukai ilegal di Lembah Desa Kalurahan Pulutan, Wonosari, Gunungkidul
Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi adalah wujud komitmen kita bersama untuk menghentikan peredaran barang kena cukai (khusus cukai rokok) yang beredar secara ilegal di masyarakat, dan peraturan terkait barang kena cukai bisa dimengerti oleh masyarakat secara luas serta masyarakat dapat mengetahui dan membedakan cukai legal maupun cukai ilegal pada penggunaan pita cukai
Diharapakan dengan sosialisasi tentang barang kena cukai ilegal seperti ini masyarakat secara umum dapat memperoleh informasi serta wawasan tentang barang kena cukai ilegal.
Kembali