Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyusutan Arsip
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi Tim Penyusun Rapat Peraturan Bupati (Raperpub) tentang Penyusutan Arsip. Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 3 Juni 2025 dan tanggal 25 Juni 2025 di ruang rapat Depo arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
Rapat koordinasi diawali dengan dengan do’a bersama dipimpin Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
Sambutan Kisworo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diawali dengan salam hormat kepada tim yang hadir dan ucapan syukur telah hadir bersama dalam kegiatan rapat koordinasi penyusunan Raperbup tentang penyusutan arsip. Tujuan adanya penyusutan arsip adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen arsip, baik dalam hal ruang penyimpanan, sumber daya, biaya operasional, serta waktu pelayanan. Penyusunan Raperbup ini diharapkan dapat mengakomodir dalam kegiatan penyusutan arsip baik di perangkat daerah, BUMD, dan Kalurahan sehingga kita memiliki acuan dalam bertindak baik dalam pemidahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip. Kisworo menyampaikan harapan pada nantinya Raperbup ini bisa menjadi peraturan bupati dengan melakukan proses yang sesuai dan bisa secepatnya selesai, demikian Kisworo menutup sambutannya.
Sambutan kedua dari Bapak Slamet Winarno, Sekretaris Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan arahan agar kita mulai bergerak membuat regulasi tentang Raperbub Penyusutan Arsip. Ucapan terimakasih kepada tim Raperbup yang telah bersama-sama hadir.
Taufan Hidayat, Arsiparis menyampaikan bahwa pada saat ini kita sudah membuat draft Raperbup Penyusutan Arsip dan Raperbup sekarang mencakup Perangkat Daerah, BUMD, dan Kalurahan.
Acara selanjutnya adalah masukan dari Tim Raperbup yang pertama M. Farkhan dari DPMKP2KB menyampaikan poin Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta, poin selanjutnya terkait Pencipta Arsip langsung ditujukan ke Perangkat Daerah, Badan Usahaa Milik Daerah dan Pemerintah Kalurahan yaitu tentang pengertian pemerintahan kalurahan.
Masukan Supriyono, Bagian Organisasi Setda memberikan perbaikan terhadap tata tulisan dan konsistensi dalam penggunaan tulisan, Widiyatmi dari Setda memberikan masukan terkait perbaikan dalam penulisan tata naskah dinas yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, Muji Lestari dari Dishub menyampaikan format contoh penyusutan arsip mengambil contoh dari Setda lebih baik diberikan keterangan dikhawatirkan yang lain akan mengikuti seperti itu padahal untuk kop dan ttd itu dimasing-masing perangkat daerah. Sunarti dari BKPPD terkait dengan penyetoran ke kas daerah dari hasil pemusnahan lebih baik diperjelas karena nantinya akan membingungkan, dikarenakan kita juga masih terkena biaya operasional.
Pada pertemuan kedua Raperbup dilaksanakan pertemuan Tim Raperbup Penyusutan Arsip yang diikuti oleh tim dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dukcapil, BKAD dan yang lainnya dalam rangka menyempurnakan materi rancangan Raperbup terkait Penyusutan Arsip. (RN)
Kembali