PENARIKAN PBB DI PADUKUHAN SAYANGAN

KAPANEWON PLAYEN_ Selasa, 03/06/2025, Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena, adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.

Dan pada hari Selasa, 03/06/2025 bertempat di Balai Padukuhan Sayangan dilakukan penarikan pembayaran PBB bagi Masyarakat Padukuhan Sayangan, Kalurahan Bandung, Bandung Kapanewon Playen oleh petugas pemungut dari BKAD Kabupaten Gunungkidul untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak, hadir pada acara ini dari Kapanewon Playen Kepelaja Jawatan Praja, juga Jawatan Keamanan Kapanmewon Playen.



Kembali