PENDAMPINGAN BAPPEDA DALAM KUNJUNGAN KERJA PANSUS V DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL TERKAIT RAPERDA KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA)

Hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, Bappeda turut hadir mendampingi Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Sebagai ketua Rombongan adalah Wakil Ketua DPRD Heri Nugroho,S.S., didampingi Arif Gunadi, S.Pd.I., beserta jajaran Pansus V. OPD pendamping selain Bappeda yakni Dinas Sosial P3A, dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
Rombongan diterima oleh Rizka Arofani, SKM Ketua Sub Kelompok Perlindungan Khusus Anak DPPAPP Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak dan Peraturan menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kabupaten Gunungkidul juga menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Dengan adanya Perda KLA diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup anak, dan memberikan payung hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pimpinan rombongan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan studi tiru Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), adalah mencari referensi terkait Raperda KLA yang pada saat ini masih tahapan pembahasan dengan Pansus V DPRD Kab. Gunungkidul, dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Juga untuk mempelajari dan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain dalam penyusunan peraturan daerah terkait pemenuhan hak-hak anak dan meningkatkan kualitas Raperda KLA yang sedang disusun guna memastikan pemenuhan hak-hak anak secara optimal dan mewujudkan Kabupaten Gunungkidul sebagai daerah yang ramah anak.
Dari pengalaman yang dituturkan Ibu Rizka Arofani, disampaikan bahwa DKI telah memulai melaksanakan program layak anak ini sejak tahun 2011 dengan berbagai upaya yang telah dijalankan dari pelaksanaan setiap klaster KLA, termasuk telah membuat terobosan dengan peraturan daerah hingga akhirnya mencapai Provinsi Layak Anak. Provinsi Layak anak dengan status kota administratif di bawahnya mencapai tingkat Nindya dan Utama sampai tahun 2025 ini.
Upaya menuju kabupaten ramah anak tak cukup hanya dari kebijakan saja akan tetapi juga melakukan standarisasi lembaga layanan Pemenuhan Hak Anak. Upaya dalam pemenuhan SDM dilakukan baik secara jumlah maupun kualitas, dimana jumlah SDM terkait dengan tenaga psikolog di puskesmas, juga termasuk pendamping lembaga mencapai standar. Berkaitan dengan layak anak, untuk semua ASN diberikan pelatihan Pemenuhan Hak Anak dengan cara memasukkan dalam kurikulum/silabus Badan Diklat.
Dengan studi tiru ini diharapkan Perda Kabupaten Layak Anak segera tersusun dan disahkan yang nantinya akan berdampak untuk pencapaian layak anak di Kabupaten Gunungkidul.
Kembali