Musyawarah Kalurahan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Kalurahan Candirejo Tahun 2026

Semin. Bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Candirejo pada Rabu, 2 Juli 2025, jam 09.00, Pemerintah Kalurahan Candirejo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Musykal). Tahapan ini sebagai lanjutan dari proses pelaksanaan Reformasi Kalurahan untuk penyusunan program kegiatan yang akan diusulkan pada Musykal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2026. Acara ini dihadiri oleh, Kapanewon Semin, Pendamping Kalurahan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Bamuskal, Pamong Kalurahan, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Agus Supriyadi. Lurah Candirejo. Dalam sambutan disampaikan ucapan selamat datang kepada semua peserta musykal dan terima kasih atas kesediaannya menghadiri kegiatan ini. Kegiatan ini sebagai upaya untuk menyusun rencana aksi berupa program/kegiatan yang akan diusulkan pada Musykal RKPKal Tahun 2026. Untuk itu diharapkan semua peserta aktif pada musyawarah ini, dengan menyampaikan masukan dan tanggapan.  

          Kepala Jawatan Praja Kapanewon Semin, Jaka Sularsa, S. Sos dalam arahan menyampaikan bahwa Reformasi Kalurahan adalah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan, meliputi Transformasi kapasitas kelembagaan Kalurahan (hard element) dan Transformasi kapasitas SDM Kalurahan (soft element).

          Tujuan dari pelaksanaan Reformasi Kalurahan adalah untuk mewujudkan kalurahan yang mampu melaksanakan pembangunan inklusif dan pengembangan kebudayaan bagi masyarakatnya. Kegiatan Reformasi Kalurahan ada bidang yaitu Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Kalurahan. Reformasi Kalurahan ini mendasar pada Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan dan untuk pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Kalurahan. Pada akhir arahannya peserta diharapkan dapat menyampaikan program kegiatan yang mengacu pada potensi yang dimiliki Kalurahan Candirejo dengan mengacu pada petunjuk teknis yang ada.



Kembali