Internalisasi Anti Korupsi Kapanewon Patuk
Patuk, Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Pendopo Kapanewon Patuk, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menggelar acara internalisasi anti korupsi. Acara ini dihadiri oleh Plt. Panewu Patuk, Agus Sumaryono, S.IP, beserta seluruh jajaran struktur Kapanewon dan para Lurah, carik dan tata laksana se-Kapanewon Patuk.
Dalam sambutannya, Plt. Panewu Patuk, Agus Sumaryono, menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta dan berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi, aturan, dan mekanisme pengelolaan keuangan di tingkat kapanewon dan kalurahan, guna mencegah tindakan korupsi.
Senada dengan itu, Arif Kuncahya, S.IP, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan, serta meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Acara inti sosialisasi diisi dengan pemaparan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Materi ini disampaikan oleh narasumber Enggar Budi Sasongko, SE. MAP, seorang Auditor Muda Bidang Investigasi. Dalam paparannya, strategi pemberantasan korupsi oleh KPK yaitu melalui pendekatan :
1. Pencegahan, membangun sistem untuk mencegah peluang terjadinya korupsi
2. Pendidikan, memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi
3. Penindakan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi
Langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam membangun budaya integrirtas dan kesadaran moral di kalangan aparatur pemerintahan yaitu :
1. Menambah catatan kaki/ footnote anti gratifikasi di halaman terakhir naskah dinas
2. Memutar video anti korupsi sebelum penyelenggaraan pertemuan/ rapat dinas
3. Melaporkan pelaksanaan internalisasi anti korupsi secara periodik
Kembali