RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2026

Berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045, maka Bupati terpilih harus menyusun RPJMD tahun 2025-2029. Sejalan terhadap penyusunan RPJMD maka perangkat daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025-2029. Tahun 2026 merupakan tahun pertama dalam periode RPJMD Tahun 2025-2029 dengan memuat visi dan misi Bupati terpilih, dan menjadi dasar penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2026. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 merupakan tahun periode pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045, Tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, penyusunan RPJMD tahun 2025-2029, Renstra PD, RKPD tahun 2026 dan Renja PD tahun 2026 disusun secara simultan di tahun 2025. RKPD Tahun 2026 mengatur tentang arah dan kebijakan operasional pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026. RKPD Tahun 2026 menjadi pedoman dan acuan bagi Bupati bersama DPRD dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran Sementara yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. RKPD juga merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diketahui capaian kinerja RPJMD sebagai wujud kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
Sinkronisasi perencanaan dalam RKPD Tahun 2026 dengan memperhatikan keterkaitan, sinergi, dan konsistensi dengan berbagai dokumen perencanaan yang lebih tinggi baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Rumusan sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam RKPD dirancang untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dengan berdasarkan data dan asumsi-asumsi yang tepat dan akurat. Semua program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD pada Tahun 2025. Proses Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kalurahan, Musrenbang RKPD di Kapanewon, dan Musrenbang RKPD Kabupaten, termasuk di dalamnya penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah (Forum PD) dan Konsultasi Publik. Selanjutnya untuk mengawal usulan ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi baik di tingkat provinsi maupun pusat, pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga berperan serta aktif dalam Forum PD Daerah Istimewa Yogyakarta, Musrenbang Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Musrenbang Nasional./renbangda
Kembali