AgarĀ  Lebih Efektif, DPKH Gencarkan Sosialisasi PHMS pada Malam Hari

Salah satu upaya tindak lanjut dalam rangka pengendalian penyakit antraks di wilayah Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul menjadwalkan kegiatan sosialisasi di semua padukuhan se-Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo. Jumlah padukuhan di Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo sebanyak 16 padukuhan dengan jadwal sosialisasi terlampir. Pada awalnya kegiatan sosialisasi ini sudah dilaksanakan pada siang hari, tetapi karena dinilai kurang efektif karena kesibukan warga di siang hari sehingga tidak bisa berjalan maksimal maka dilaksanakan sosialisasi pada malam hari. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini tingkat pemahaman masyarakat tentang penyakit Penyakit Hewan Menular Srategis (PHMS) terutama penyakit antraks dapat lebih ditingkatkan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang Peraturan Bupati No 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular. Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati tersebut, maka kematian ternak akibat PHMS yang jenis penyakitnya diatur dalam SK Bupati Gunungkidul No 145/KPTS/ 2025 tentang Jenis Penyakit dan Jenis Hewan yang diberikan kompensasi dan/atau bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai peraturan. Peraturan Bupati tersebut diharapkan dapat membantu kerugian peternak jika ternaknya mati dan mencegah penjualan ternak mati. Diharapkan tidak akan ada lagi kebiasaan brandu ternak mati dan setiap ternak yang mati harus dikubur sesuai SOP. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi diharapkan juga akan lebih efektif karena adanya kompensasi jika terjadi kasus post vaksin yang mengakibatkan ternak mati atau cacat. Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar berkat bantuan perangkat Kalurahan Tileng dan partisipasi masyarakat.



Kembali