Dishub Gunungkidul Lakukan Pemeliharaan Rutin Lampu Merah dan Warning Light Demi Keselamatan Pengguna Jalan

(Gunungkidul, 10 September 2025) – Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin perlengkapan jalan berupa perbaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di beberapa titik strategis. Kegiatan ini dilakukan di simpang empat RSUD, simpang empat Gading, serta perbaikan Warning Light di Kalurahan Wareng.

Pemeliharaan meliputi penggantian spare part serta perbaikan sistem kelistrikan untuk memastikan seluruh perangkat berfungsi dengan baik. APILL, yang lebih dikenal masyarakat sebagai lampu merah, memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, pemeliharaan secara berkala menjadi hal yang wajib dilakukan.

Kewenangan pemeliharaan APILL sendiri disesuaikan dengan letak ruas jalan. APILL yang berada di Jalan Nasional menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan RI atau Balai Transportasi Darat. Untuk APILL di Jalan Provinsi, kewenangan ada pada Dinas Perhubungan Provinsi, sedangkan APILL di Jalan Kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan.

Dinas Perhubungan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, melengkapi dokumen administrasi kendaraan, menggunakan kendaraan yang laik jalan, serta senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas. Dengan demikian, keselamatan bersama dapat terwujud.



Kembali