Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, "Edy Basuki, M.Si." yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja "Sigit Pramudiyanto, S.IP,.M.M" menjadi Narasumber dalam Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul di Aula Kantor Kapanewon Ngawen, Rabu, 10 September 2025.
Sebagai bagian dari pemerintahan yang memiliki tanggung jawab, Narasumber menegaskan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2024 ini berharap Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kabupaten Gunungkidul akan lebih baik.
Acara ini dihadiri oleh Panewu Anom Kapanewon Ngawen, Jawatan Keamanan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Jogoboyo, serta unsur masyarakat yang didominasi oleh anggota satlinmas, jagawarga, dan masyarakat umum lainnya
Kembali