Alun-Alun Wonosari Disterilkan dari PKL

RADAR JOGJA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Gunungkidul menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di seputaran Alun-Alun Kota Wonosari. Penertiban itu dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kenyamanan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Gunungkidul Jarot Hadiatmojo mengatakan, kegiatan penertiban sudah dilakukan sejak awal Desember. Mereka mengimbau para pedagang untuk tidak menggunakan lokasi tersebut untuk berjualan.

Penertiban PKL sekaligus sekaligus bertujuan untuk pengembalian fungsi jalan dan trotoar. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif, kata Jarot Hadiatmojo kemarin (9/12).

Dia menjelaskan, larangan berjualan di seputaran Alun-Alun Wonosari tertuang dalam Perda No. 03 Tahun 2015, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. PKL dilarang berjualan diatas trotoar maupun badan jalan.Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif, ujarnya.

Hanya diakui, meski selama ini telah ditertibkan namun tidak sedikit pedagang yang masih nekat berjualan. Karena itu pihaknya terus mengedukasi dan memberikan pengarahan, imbauan dan pembinaan agar tidak berjualan lagi di area larangan.Melalui penertiban ini diharapkan kawasan Alun-Alun Kota Wonosari bersih dari pedagang kaki lima. Seluruh pedagang harapanku juga bisa disentralkan di kawasan taman kuliner, ucapnya.

Seorang PKL, Wasdi mengaku dulu terbiasa berjualan di kawasan ini. Namun semenjak muncul larangan, dia mengaku mengais rezeki di tempat lain. Sekarang dengan gerobak dorongnya keliling Kota Wonosari.
Tapi kadang saya juga bingung. Katanya tidak boleh jualan di sana (alun-alun) tapi masih saja ada yang jualan di situ. Tolong aturannya diperketat, jangan tebang pilih, kata Wasdi. (gun/din)

Link: https://radarjogja.jawapos.com/gunungkidul/2022/12/10/alun-alun-wonosari-disterilkan-dari-pkl/

Kembali