Diskominfo Membuat Konten Iklan Layanan Masyarakat Bertema “Hoax”
Wonosari – Di masa pandemi saat ini tersebarnya hoax semakin merebak. Bahkan Kemkominfo menemukan dalam penanganan sebaran isi hoax terkait COVID-19 periode 23 Januari 2020 - 25 Juni 2021 terdapat 1.670 hoax. Padahal apabila menyebarkan hoax akan dijerat UU ITE dalam Pasal 45A ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Oleh karena itu, sebelum kita menyebarkan informasi cek terlebih dahulu apakah informasi tersebut benar atau tidak”.
Pada Kamis (12/08) tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul melakukan pembuatan konten video iklan layanan masyarakat tentang hoax. Iklan layanan masyarakat ini bertujuan untuk menginformasikan dan mengedukasi kepada masyarakat tentang apa itu hoax dan bagaimana cara mengatasinya.
Pengambilan gambar dan video ini dilakukan di Siraman, Wonosari dan membutuhkan waktu kurang lebih 5 jam untuk pengambilan gambar dan video. Isi dari iklan layanan masyarakat ini berupa cara-cara mengenali hoax dan cara mengecek kebenaran sebuah informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Video ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar bisa memilah dan memilih informasi yang benar dan tidak mudah percaya pada sebuah informasi yang beredar.
Kembali