Logo Dana Keistimewaan DIY Ditetapkan Dengan SK Paniradya Pati Kaistimewan DIY
Logo Dana Keistimewaan DIY Ditetapkan Melalui Keputusan Paniradya Pati, Paniradya
Kaistimewan DIY Nomor: 188/03411 tentang Logo Dana Keistimewaan DIY. Ditetapkan logo
sebagai penyeragaman atribut kedalam nilai simbolik pada kegiatan yang memanfaatkan Dana
Keistimewaan, agar pemanfaatan Danais lebih mudah dikenali dan diketahui oleh masyarakat.
Logo Dana Keistimewaan digunakan dalam media publikasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan
Dana Kesitimewaan DIY. Logo yang menunjukkan motif kawung yang merupakan motif batik khas
yogyakarta yang telah ada sejak kerajaan mataram. Lima elemen disekitar motif kawung
menunjukkan 5 urusan keistimewaan DIY. Simbol menggambarkan tugu pal putih. Inisial D
dalam simbol menunjukkan danais. Adapun Logo dapat diunduh melalui link :
http://paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id/download. Penggunaan logo baik logo icon
maupun main logo dijelaskan di laman IG paniradyakaistimewan.
Seperti diketahui bahwa Yogyakarta menyandang status sebagai Daerah Istimewa, membuat
Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) pemerintah pusat. Di Indonesia, Yogyakarta jadi satu-satunya provinsi yang
menyandang status istimewa tersebut. Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN.
Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana Keistimewaan DIY adalah dana
yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan
bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa. Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk
mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain
wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut
antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sementara itu, ketentuan
lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa
(Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.
Kembali