ANRI : SRIKANDI Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis

Wonosari - ARSIP adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasiyang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembagapendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UU No. 43/2009)

Dalam definisi lain INFORMASI yang diciptakan, diterima, dan dipelihara sebagai bukti dan aset oleh organisasi atau perorangan, dalam rangka memenuhi kewajiban hukum atau dalam transaksi kerja / bisnis.

Demikian paparan pembuka materi yang disampaikan oleh M. Imam Mulyantono, Kepala Pusat Data dan Informasi, ANRI pada acara Rapat Koordinasi Nasional Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara RI yang digelar pada Rabu (18/11) di Museum Sandi, Yogyakarta.

Sebagai pemateri dihadapan peserta Rakornas yang dihadiri perwakilan jajaran Dinas Kominfo dan Persandian, Imam Mulyantono, memberikan penjelasan pengembangan dan penerapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD) Sistem infoRmasI KeArsipaN Dinamis terintegrasI (SRIKANDI).

Lebih lanjut terkait dengan bidang persandian ( BSrE / BSSN RI ) dalam implementasi aplikasi SRIKANDI ini memiliki keterkaitan yang cukup vital yaitu bidang pengamanan dengan mengimplementasikan Sertifikat Elektronik yang salah satunya untuk Tanda Tangan Elektronik pada dokumen yang ada pada aplikasi ini.

Ditambahkannya, bahwa aplikasi yang dikembangkan ANRI ini merupakan salah satu pelaksanaan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diundangkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018. Sementara untuk payung hukum dari aplikasi SRIKANDI ini tertuang pada Keputusan MENPAN-RB RI Nomor 679 Tahun 2020 tentang AUBKD.

Ditegaskan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi ANRI, dalam pengembangannya aplikasi ini melibatkan empat (4) lembaga yaitu; Kemenpan-RB sebagai koordinator dan penyusun regulasi, ANRI sebagai penyusun proses bisnis dan data/informasi pengelolaan arsip dinamis, Kemkominfo sebagai pengembangan aplikasi dan penyediaan infrastruktur TIK dan BSSN RI menyediakan pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik.

Pada akhir paparannya disampaikan pula bahwa apabila lembaga/instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana yang tertuang Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 37.

Sumber : https://kominfo.gunungkidulkab.go.id/berita/detail/anri--srikandi-aplikasi-umum-bidang-kearsipan-dinamis



Kembali