KEWAJIBAN PNS DALAM PP No. 94/2021 TENTANG DISIPLIN PNS

Pemerintah kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam Peraturan ini menegaskan bahwa PNS diharuskan untuk menaati kewajiban serta tidak melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban yaitu:

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam pasal 4 PNS juga wajib melaksanakan :

  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
  9. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 



Kembali