ORIENTASI TIM PENDAMPING KELUARGA (TPK)

ORIENTASI TIM PENDAMPING KELUARGA ( TPK )

DASAR

Perpres No 72 Tahun 2021 tentang, Percepatan Penurunan Stunting

 

  • 5 Pilar kegiatan :
  1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, dan Pemerintah Desa;
  2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
  4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
  5. Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
  • Tujuan
  1. Menurunkan prevalensi Stunting;
  2. Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
  3. Menjamin pemenuhan asupan gizi;
  4. Memperbaiki pola asuh;
  5. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
  6. Meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
  • Sasaran
  1. Remaja;
  2. Calon pengantin;
  3.  Ibu hamil;
  4.  Ibu menyusui; dan
  5. Anakk berusia O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.

 

 

 

PERAN DAN TUGAS TIM TPK

 

BIDAN

Pemberi pelayanan kesehatan sekaligus sebagai koordinator tim pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting

  1. Ibu Hamil
  • Skrining awal kondisi kesehatan dan kehamilan.
  • Pemeriksaan kesehatan kehamilan berkoordinasi dengan dokter (minimal 6 kali selama kehamilan)
  • Pendampingan Ibu hamil dalam pencegahan faktor risiko stunting melalui surveilans ibu hamil dan janin minimal 5 kali;
  • KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/Konseling tentang kehamilan sehat.
  • Fasilitasi rujukan dan koordinasi dengan tim pelayanan ANC terpadu
  1. Ibu Bersalin
  •  Melakukan deteksi dini faktor resiko,
  • Melakukan pertolongan persalinan,
  •  Melakukan rujukan jika diperlukan dan melakukan pendampingan pada kasus rujukan
  1. Ibu Pasca Salin
  • Kunjungan Nifas dan Kunjungan Neonatal/KN dan KF minimal 3 kali,
  • Memastikan ibu pascasalin menggunakan KBPP MKJP, Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi masa nifas,
  • Rujukan jika diperlukan dan pendampingan pada kasus rujukan,
  • KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/Konseling serta pelayanan KBPP (utamakan MKJP)
  1. Bayi baru lahir 0 – 59 bulan:
  • Melakukan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir,
  • Melakukan skrining awal faktor risiko stuntingpada bayi.
  •  Melakukan pendampingan tumbuh kembang bayi baru lahir minimal 3 kali (saat lahir, usia 6 bulan dan 5 tahun) untuk verifikasi, validasi dan memfasilitasi rujukan jika diperlukan

 

 

 

PERAN DAN TUGAS TIM TPK

KADER PKK

Mediator sekaligus pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting

Calon Pengantin / Calon PUS

  • Menginformasikan dan memastikan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur mendaftarkan pernikahan paling sedikit tiga bulan sebelum menikah.
  • Menginformasikan dan memastikan calon pengantin/calon PUS melakukan registrasi di Aplikasi Pendampingan Keluarga.
  • Menghubungkan calon pengantin/calon PUS kepada fasilitas kesehatan dan memastikan untuk mendapatkan fasilitasi dalam melakukan treatment (perawatan/penanganan) pencegahan stunting seperti suplemen untuk meningkatkan status gizi dalam mempersiapkan kehamilan yang sehat.
  • Menginformasikan dan memastikan calon pengantin mengikuti kelas dan/atau mendapatkan materi bimbingan perkawinan di institusi agamanya masing-masing.
  •  Melakukan KIE kepada PUS baru yang belum layak hamil menunda kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi (Pil atau Kondom)
  1. IBU HAMIL
  • Memastikan dan memfasilitasi ibu hamil melakukan ANC 6 kali dan memiliki buku KIA.
  • Memastikan kepatuhan ibu hamil terhadap saran dokter, Bidan dan tenaga kesehatan lainya.
  • Memastikan pemenuhan asupan gizi ibu hamil.
  • KIE tentang gizi dan kesehatan reproduksi
  • Membantu ibu hamil resiko menerima penyaluran program bansos stunting.
  • Memasang/Menempel Stiker P4K (Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi) bahwa dirumah tersebut terdapat ibu hamil.
  • Koordinasi dengan keluarga ibu hamil untuk melakukan persiapan dana persalinan
  1. IBU PASCA PERSALINAN
  • Tentang pemberian ASI Ekslusif.
  • KIE tentang 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
  • Membantu penyaluran program bansos stunting tepat sasaran.
  • KIE tentang KBPP (utamakan MKJP).
  1. BAYI BARU LAHIR 0-59 BULAN
  • Melakukan pendampingan pola asuh tumbuh kembang anak. Memastikan bayi mendapatkan ASI Ekslusif selama 6 bulan.
  • Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup (gizi seimbang dan bervariasi).
  • Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal.
  • Membantu penyaluran bansos stunting kepada bayi baru lahir 0-59 bulan.
  • Melakukan koordinasi dengan Kader Posyandu dan Kader BKB (Bina Keluarga Balita )

 

 

PERAN DAN TUGAS TIM TPK

KADER KB/IMP

Pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting

  1. CALON PENGENTIN / CALON PUS
  • KIE dan fasilitasi Pelayanan Program Bangga Kencana dan pembinaan keluarga
  • KIE tentang pencegahan stunting pada fase calon pengantin/calon PUS dan memastikan mereka mendapatkan informasi pencegahan stunting secara menyeluruh.
  • Menginformasikan dan memastikan catin/calon PUS melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Memfasilitasi dan memastikan calon pengantin/calon PUS memasukkan/meng-input hasil pemeriksaan kesehatan di Aplikasi Pendamping Keluarga secara benar.
  • Mengecek dan memastikan calon pengantin/calon PUS mengetahui kondisi risiko stunting sesuai resume skrining dari output Aplikasi Pendamping Keluarga.
  • Mengecek dan memastikan calon pengantin/calon PUS mengetahui treatment (perawatan/penanganan) yang harus dilakukan untuk menurunkan faktor risiko stunting sesuai rekomendasi Aplikasi Pendamping Keluarga.
  • Melaporkan pelaksanaan pendampingan catin melalui aplikasi, termasuk status kesehatan, pelaksanaan rekomendasi, dan KIE calon pengantin secara berkala (minimal 2 kali atau lebih sesuai kebutuhan).
  • Melaporkan kondisi keluarga kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan TPPS Desa/Kelurahan
  1. IBU HAMIL
  • Memastikan dan memfasilitasi ibu hamil mendapatkan pemeriksaan kehamilan dengan skema 2,1,3 dan mendapat pelayanan dokter 1 kali pada TRIMESTER 1 dan 1 kali pada TRIMESTER 3. M
  • Memastikan asupan gizi ibu hamil dan mendapat akses air bersih yang layak. KIE tentang gizi dan kesehatan reproduksi. KIE dan komunikasi antar pribadi/konseling tentang KBPP (utamakan MKJP).
  • Membantu Program Bansos tepat sasaran dan tepat guna IBU BERSALIN
  • Memastikan ibu bersalin untuk mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan SPM
  1. IBU PASCA PERSALINAN
  • Melakukan pendampingan pola asuh tumbuh kembang anak.
  • Memastikan bayi mendapatkan ASI Ekslusif selama 6 bulan.
  • Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup (gizi seimbang dan bervariasi).
  • Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal. Membantu penyaluran bansos stunting kepada bayi baru lahir 0-59 bulan.
  •  Melakukan koordinasi dengan Kader Posyandu dan Kader BKB (Bina Keluarga Balita)

 

 



Kembali