Survey Lokasi dan Izin Hotel di Ngobaran bersama BPN dan ATR

Rabu (01.12.2021) Pukul 09.00 WIB - Selesai telah dilaksnakan Survey Lokasi dan Izin Hotel  di Ngobaran bersama BPN dan ATR oleh kala Praja dan didampingi perangkat desa kanigoro berjumlah 15 orang

memantau dan survey pembangunan gedung hotel resto and coffe di ngobaran dalam urusan IMB  dan pengelolaan wilayah kas desa yang disewa oleh pemilik hotel tersebut ,Jangan sampan juga ketidak terpenuhinya legalitas yang diperlukan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya sebuah perijinan akan berbeda dari suatu daerah ke daerah yang lainnya tergantung sepenuhnya kepada peraturan daerah masing - masing. Namun demikian secara garis besar perijinan yang harus dibuat dapat di bagi menjadi Tiga tahap yaitu:

Legalitas perusahaan 

Kecuali tidak dikelola atas nama pribadi, maka wajib sebuah hotel untuk mengurus legalitas perusahaannya, baik berupa PT maupun CV. Legalitas-legalitas yang termasuk dalam legalitas perusahaan l ini termasuk didalamnya adalah:

Akte Pendirian

Akte Pendirian ini dibuat oleh fihak Notarial, dengan memberikan data mengenai nama perusahaan, usaha pokok dari perusahaan tersebut, pemilik modal serta besaran modal awal yang dicatatkan. Akte notaris ini harus didaftarkan dan mendapatkan persetujuan dari kemetrian hokum dan HAM. Akte perusahan inilah yang menjadi titik awal dari pengurusan-pengurusan ijin yang lainnya.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Jika keberadaan/eksistensi sebuah perusahaan itu di buktikan dengan adanya Ijin Pendiriannya, maka Sama seperti perorangan yang memiliki tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), perusahaan juga demikian, yakni memiliki tempat tetap dalam menjalankan usaha yang dapat dibuktikan dengan SKDP.(surat Keterangan Domisili Perusahaan). Penguruasan SKDP ini dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat, dengan membawa kelengakapan administrasi berupa akte pedirian perusahaan dengan SK pengesahannya, KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan, Bukti kepemilikan Lahan, Surat Domisili beserta foto lokasi, surat pernyataan dari RT/RW setempat apabila berdampingan dengan warga.

Nomor Pokok Wajib pajak (Perusahaan)

Persyaratan NPWP bagi Badan Usaha ini wajib hukumnya bagi semua badan usaha yang didirikan di Indonesia seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:

  • Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Cara pengurusan NPWP ini adalah dengan mengurus di kantor Pajak setempat dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah/Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 

Pengurusan TDUP Departemen Teknis terkait yaitu dalam hal Ini Dinas Pariwisata. Sebaimana diatus dalam Peraturan Menteri pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pendaftaran usaha Pariwisata.

 

Legalitas Pembangunan

Ada banyak ijin yang harus dilengkapi untuk mengurus legalitas pembangunan sebuah hotel di Indonesia, meskipun di banyak daerah sudah mempunyai Pengurusan ijin satu atap, namun kelengkapan ijin Pembangunan ini biasanya melibatkan lintas instansi, seperti Ijin ketinggian dari pihak TNI AU, amdal, dan lain-lain. Adapun legaitas/ijin yang harus dimiliki sampai dengan didapatkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diatur dalam Peraturan Menteri pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007, Tanggal 9 Agustus 2007. Sebagai wacana Umum Bagimana Proses perijinan Pembangunan Hotel, berikut ini adalah gambaran urutannya:

Ijin Prinsip

  • Pengusaha membuat ajuan tertulis pengajuan permohanan Pembangunan Hotel, Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh) hari kerja berkas permohonan diterima oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sudah memberikan jawaban diterima atau ditolak Permohonan Izin Usaha.
  • Apabila ditolak Penolakan Izin Usaha diberikan secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakan.
  • Izin Usaha Hotel berlaku sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun dan dapat diperpanjang selama yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
  • Surat Permohonan yang diterima kemudian akan diproses ke pihak terkait dari tata usaha sampai dengan sub dinas yang melayani perijinan pembangunan Hotel.
  • Sebelum membangun harus dilakukan peninjauan lokasi dengan melibatkan instansi terkait antara lain: Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Bappeda ( Pertimbangan lewat SITU ) dan Dinas Pekerjaan Umum ( IMB ).
  • Apabila layak dan disetujui maka Dinas Perhubungan dan Parawisata atas nama kepala daerah mengeluarkan Izin Prinsip membangun masa berlaku Surat Izin Prinsip adalah 3 tahun.

Ijin Mendirikan bangunan (IMB)

Setelah mendapatkan ijin prinsin pembangunan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dapat diurus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi. Adapun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotokopi PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blok plan) dari BPTSP (Badan Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) dan direncanakan oleh arsitek 
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9.  Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan) , apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Detail Instalasi 
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

AMDAL / UKL & UPL

Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

  1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
  2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL
  3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan

AMDAL

Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, yang terdiri terdiri dari:

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

UKL/UPL

UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

Ijin –ijin Proyek Lainnya

 

Legalitas Operasional Usaha

Setelah Proses pembangunan berjalan, langkah selanjutnya adalah melengkapi perijinan dan legalitas lainnya yang diperlukan saat berlangsungnya usaha. Kelengkapan legalitas/perijinan tersebut dapat mulai diurus ketika pembangunan proyek sedang berlangsung, agar nantinya kebutuhan perijinan tersebut sudah selesai sebelum Hotel beroperasi. Adapun ijin-ijin yang harus dilengkapi untuk operasional sebuah hotel adalah:

  1. Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dari BPPT/BPLH/Pemda, Harus diperhatikan apakah wilayah tersebut termasuk dalam zona merah, kuning atau hijau dan harus mendapatkan kajian teknik dan saran teknik dari dinas ESDM
  2. Izin Pemakaian Lift / Escalator, Izin Instalasi Listrik, Izin Instalasi Penyalur Petir, Izin Instalasi Proteksi Kebakaran, Izin Pemakaian Ketel Uap / Boiler, Izin Pemakaian Bejana tekan (Kompresor) dari Disnaker / melalui PJK3, Diurus setelah berfungsi dengan baik, biasanya biaya ditanggung kontraktor, walaupun pengurusan izin dilakukan oleh perusahaan
  3. Izin Pemakaian Gondola dari Disnaker / melalui PJK3, Bila menggunakan Gondola pada saat atau sesudah pembangunan
  4. Izin Pemakaian Genset / Motor Diesel dari Disnaker dan ESDM (Di Indonesia Ijin Pemakaian Genset, untuk keselamatannya ke Disnaker, sementara penggunaannya ke ESDM), Diurus setelah diukur dan berfungsi dengan baik, biasanya biaya ditanggung kontraktor, walaupun pengurusan izin dilakukan oleh perusahaan
  5. Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran dari Diskar, Biasanya diurus oleh supplier/ kontraktor alat pemadam kebakaran
  6. Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Akta Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker, Setelah perusahaan beroperasi
  7. Keterangan Laik Sehat,Tanda Daftar Kesehatan, Hygine & Sanitasi dari Dinkes, Setelah perusahaan beroperasi
  8. Izin Pembuangan Air Limbah dari Dinas Pengairan, Setelah perusahaan beroperasi
  9. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dari Dinas Perdagangan, Bila ingin menjual Minuman Berakohol
  10. NPBKC (Nomor Pokok Barang Kena Cukai) dari Beacukai (Minuman Beralkohol), Lanjutan ITPMB
  11. Sertifikat Kelas Hotel dari LSU (Lembaga sertifikasi Usaha), Setelah hotel beroperasi
  12. Sertifikasi Kompetensi Nasional (pekerja) dari LSP (Lembaga sertifikasi Profesi), Setelah hotel beroperasi


Kembali