Sosialisasi Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kapanewon Tanjungsari
Tanjungsari (02/12)- Sosialisasi Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilaksanakan di Pendopo Katentreman Kapanewon Tanjungsari. Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, S.Kom, M.Si, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, BPP Tanjungsari, Kapolsek Tanjungsari, Danposmil Tanjungsari, Panewu Anom Tanjungsari, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Tanjungsari dan Ketua Gapoktan se Kapanewon Tanjungsari.
Kegiatan sosialisasi ini membahas update informasi penetapan LP2B dan juga pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan atau lahan tidak beririgasi.
Kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat penting dalam menahan laju konversi lahan sawah. Ketersediaan lahan pertanian pangan berpengaruh dalam mewujudkan ketahanan pangan. Banyaknya kegiatan konversi/ alih fungsi lahan pertanian pangan tentu berdampak pada produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian konversi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan juga masyarakat pada umumnya. Lahan pertanian pangan yang ada harus dilindungi dan perlu dilakukan perluasan lahan pertanian pangan. Selanjutnya LP2B juga harus dimasukkan dalam Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Kabupaten dengan tetap mempertahankan lahan pertanian pangan/ sawah yang ada secara maksimal. (Jalu)
Kembali