Konsultasi Publik Rencana Pembangunan JJLS Segmen Planjan Kemadang(simpang Bundaran Planjan)di Kab. Gk DIY

Selasa (07.12.2021) Pukul 10.00 WIB - Selesai di kalurahan planjan telah dilaksanakan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan JJLS Segmen Planjan Kemadang(simpang  Bundaran Planjan)di Kab. Gk DIY Oleh Dispertaru GK, dan menghadirkan Panewu Saptosari dan Tanjungsari serta warga yang terdampak pelebran jalan JJLS serta didampingi dukuh dukuh serta perangkat desa terkait berkas sertifikat dan batas wilayah masing2 daerah

pembahasan pembangunan JJLS disampaikan berdasarkan pembentukan RPJMD Bappeda GK 

Pembahasan dan kesepakatan terhadap ranwal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD. Hasil pembahasan dan kesepakatan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD. Ranwal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan. Dalam hal sampai batas waktu tidak tercapai kesepakatan maka kepala daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.

Gubernur dan atau bupati/wali kota mengajukan ranwal RPJMD kepada Mendagri dan atau gubernur untuk dikonsultasikan paling lambat 50 hari setelah kepala daerah/wakil kepala daerah dilantik, untuk memperoleh masukan. Konsultasi dilaksanakan paling lambat 5 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Masukan disampaikan paling lambat 5 hari sejak konsultasi.

Bappeda mengajukan ranwal RPJMD kepada kepala daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra PD kepada kepala PD. Bappeda menyampaikan surat edaran kepala daerah kepada kepala PD dengan melampirkan ranwal RPJMD yang menjadi dasar bagi PD untuk menyempurnakan ranwal renstra.



Kembali