PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DI PASAR MUNGGI

PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DI PASAR MUNGGI

Pasar Hewan Munggi merupakan salah satu tempat jual beli ternak sapi dan kambing yang berada di wilayah kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Semanu. Pasar yang berdiri sejak tahun 1964 ini terletak di Padukuhan Ngebrak Timur, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.  Selain dari Kabupaten Gunungkidul, pedagang ternak/blantik yang berdagang di Pasar Munggi juga berasal dari Sleman, Bantul, Jogja, Boyolali, Wonogiri dan Sragen.

UPT Pusat Kesehatan Hewan Semanu melakukan pelayanan kesehatan hewan setiap pasaran kliwon (lima hari sekali) di Pasar Hewan Munggi. Pelayanan yang dapat diberikan berupa pemeriksaan kebuntingan, pemeriksaan gangguan reproduksi, dan pemeriksaan kesehatan hewan/pengobatan ternak yang sakit. Pelayanan kesehatan hewan dilakukan di kandang jepit yang terdapat di sisi selatan pasar.

Layanan yang paling sering di cari di pasar hewan adalah pemeriksaan kebuntingan. Ternak-ternak yang diperiksa kebuntingan dan reproduksinya akan diberikan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Untuk ternak bunting surat ini menjadi bukti bahwa ternaknya sudah diperiksa dan bunting sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi. Pada ternak yang tidak bunting surat ini memberikan gambaran status reproduksi ternak tersebut, apakah tidak bunting tetapi reproduksinya masih normal, ataukah tidak bunting dan reproduksinya bermasalah. Sebgai upaya perlindungan terhadap ternak betina produktif maka ternak-ternak betina yang tidak bunting dan bermasalah ketika masih bisa dilakukan pengobatan maka ternak tidak boleh di potong.

Untuk pelayanan pengiriman ternak yang akan dikirim keluar daerah dari Pasar Hewan Munggi, peternak/blantik terlebih dahulu harus menyiapkan ternaknya untuk diambil sampel darah dan diperiksa oleh Laboratorium Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar baru dapat dilakukan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk ternak-ternak tersebut.

Diharapkan dengan adanya pelayanan di Pasar Hewan Munggi ini peternak/blantik yang bertransaksi di pasar akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada ternaknya. Seluruh pelayanan kesehatan hewan di Pasar Hewan Munggi dikenakan tarif yang dibebankan kepada pemilik ternak sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul No.8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan yang kemudian akan dimasukkan menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Gunungkidul.

 



Kembali