Pembinaan Unit Usaha Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur PT Sari Telur Indonesia Menuju Sertifikasi NKV Tahun 2022

Pembinaan Unit Usaha Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur  PT Sari Telur Indonesia Menuju Sertifikasi NKV Tahun 2022

Mengawali tahun baru 2022 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang salah satunya berupa pengamanan produk pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Menurut Permentan No 15 Tahun 2021, setiap unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner  kepada pemerintah provinsi. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner  adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang seperti  RPH, RPU, Usaha Budidaya Unggas Petelur, Pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi, dll. Sampai saat ini unit usaha di Kabupaten Gunungkidul yang sudah memiliki sertifikat NKV sebanyak 2 Unit Usaha yaitu CV Sido Rahayu Farm dan CV Lourba Jaya.

Pada bulan Januari ini Bidang Keswan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pembinaan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi di PT Sari  Telur Indonesia yang beralamat di RT 07/RW 08 Gading VIII, Kelurahan Gading Kapanewon Playen. PT Sari Telur Indonesia ini merupakan unit usaha yang baru akan beroperasional di tahun 2022 ini. Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melakukan pembinaan di PT STI diwakili oleh drh Nanik Triana dan Eny Susilowati S.Pt. Dari hasil pendampingan pertama diperoleh bahwa gedung unit usaha ini merupakan bangunan permanen yang berada satu kawasan dengan farm ayam petelur komersil. Bangunan ini  sudah dilengkapi dengan sistem biosecurity. Ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan antara lain: SOP, pemeriksaan kesehatan karyawan rutin, pemisahan zona bersih dan zona kotor belum diberi sekat, dll.  Diharapkan kedepannya catatan beberapa hal tersebut segera diperbaiki dan kegiatan unit usaha ini segera bisa beroperasional. Selanjutnya setelah ada perbaikan akan dijadwalkan untuk pembinaan selanjutnya.(NT)

 



Kembali