Sosis Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Padukuhan Dayakan II
Tanjungsari- Tahun Anggaran 2022 di Kapanewon Tanjungsari terdapat alokasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan atau yang lebih dikenal dengan istilah “Sosis” sebanyak 50 (lima puluh) kali. Kalurahan Kemiri menjadi lokasi pertama penyelenggaraan Sosis di Kapanewon Tanjungsari yang dilaksanakan pada hari Senin, 07 Februari 2022 bertempat di Balai Padukuhan Dayakan II, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari. Adapun materi Sosialisasi yang disampaikan adalah Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hadir sebagai narasumber, yaitu anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Bapak Timbul Suryanto dan Kepala BPBD Kabupaten Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sekretariat Badan, Bapak Eka Prayitno, S.Sos., MM. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh tokoh masyarakat di Padukuhan Dayakan II serta Tim Penyelenggara Sosis Kapanewon Tanjungsari. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat memahami Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sosialisasi diawali dengan sambutan oleh Panewu Tanjungsari dan dilanjutkan dengan kegiatan inti, yaitu paparan oleh kedua narasumber. Dalam paparan narasumber pertama, yaitu Bapak Timbul Suryanto, disampaikan terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan kebencanaan. Oleh narasumber dari BPBD, selaku OPD pengampu disampaikan terkait Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilaksanakan dengan terkoordinasi, terintegrasi, dan memperhatikan aspek[1]aspek tertentu.
Peserta sosis sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pendapat dan tanggapannya terkait materi yang dipaparkan. Harapannya dengan adanya sosis Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dapat memberikan pemahaman dan manfaat bagi masyarakat yang hadir pada khususnya, dan seluruh masyarakat pada umumnya.
Kembali