Aparatur Kapanewon Purwosari Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT SatPolPP Gunungkidul
Dengan dimotori oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Purwosari Bapak Agus Pramana, SH., sejumlah 4 personil Aparatur Kapanewon Purwosari Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT SatPolPP Gunungkidul di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP Kabupaten Gunungkidul) Komplek Bangsal Sewoko Projo, Jalan Pangarasan, Purbosari, Wonosari pada Senin (14/03/2022).
Donor darah sangat bermanfaat bagi orang lain. Karena tingginya kebutuhan darah akibat penyakit keganasan, proses kelahiran anak berisiko, penderita demam berdarah, kasus bedah, Thallasemia, Hemofilia, penderita kelainan liver, pasien yang mengalami kecelakaan dan kehilangan banyak darah serta lainnya yang membutuhkan #transfusidarah untuk penanganannya, merupakan alasan yang cukup bagi Anda untuk dapat turut menyumbangkan darah dan membantu orang lain, karena tiap tetes darah Anda dapat berarti besar dalam hidup seseorang. donor darah dilaksanakan sesuai Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Protokol Donor Darah Aman antara lain : Calon Pendonor agar mengenakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Sebelum diberi formulir, Cek suhu tubuh terlebih dahulu (Lebih besar dari 37,5 derajat celcius calon pendonor ditolak. Wajib cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer. Terapkan Physical Distancing / jaga jarak fisik. Daftar ke Bagian Administrasi. Pemeriksaan Dokter. Cek Hemoglobin / HB dan Tensi. Dan masuk ruang pengambilan darah sesuai antrian.
Syarat calon pedonor :
1. Usia *17-60 tahun* (jika usia udah diatas 60 tahun, donor darah diperbolehkan dengan syarat sudah rutin donor sebelumnya)
2. Berat badan minimal *50 kg*
3. Temperatur tubuh *36,6 - 37,5 derajat Celcius*
4. Tekanan darah baik yaitu sistole = *110-150 mmHg, diastole = 60-90 mmHg*
5. Denyut nadi teratur yaitu sekitar *60-100 kali/menit*
6. Hemoglobin minimal *12,5 gram*
7. Pastikan tidur cukup *5-6 jam*
8. Bagi Pedonor Ruti minimal *60 hari / 2 bulan* setelah donor terakhir.
9. Pedonor yang terkena covid-19 baik orang tanpa gejala/ dirawat di Rumah Sakit dapat mendonorkan darah setelah 2 minggu dinyatakan sembuh
10. Pedonor yang terkena Covid-19, pernah menjalani perawatan di RS dimana selama perawatan menerima transfusi darah/plasma konvalesen maka dapat donor setelah 90 hari/3 bulan dinyatakan sembuh.
11. Tidak mengkonsumi obat
12. mendonorkan darah *2 jam setelah makan*
Jarak DONOR setelah Vaksin C-19
*DONOR DARAH BIASA (WHOOLE BLOOD)*
- 3 HARI SETELAH VAKSIN PERTAMA TANPA KIPI
- 7 HARI SETELAH VAKSIN KEDUA TANPA KIPI
Seperti diketahui bahwa PMI merupakan salah satu instansi yang menyediakan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, PMI memiliki unit khusus yaitu Unit Donor Darah atau UDD. Adapun di hari Senin, 14 Maret 2022 Posko Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali merilis data stok darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten dan Kota di DIY. Berikut data ketersediaan stok darah di masing-masing UDD PMI Kabupaten dan Kota di DIY selengkapnya seperti dilansir dari akun Twitter Posko PMI DIY @poskopmidiy:
UDD PMI Kabupaten Gunungkidul :
Golongan Darah A: WB (3), PRC (5), TC (-) dan PK (-)
Golongan Darah B: WB (3), PRC (17), TC (-) dan PK (-)
Golongan Darah O: WB (3), PRC (4), TC (-) dan PK (-)
Golongan Darah AB: WB (1), PRC (1), TC (-) dan PK (-)
Kembali