PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN SECARA ELEKTRONIK

Dalam rangka mewujudkan data Aparatur Sipil Negara  Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas  yang merupakan syarat terlaksananya Satu Data ASN sebagaimana diamanatkan dalam  Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana salah satu outcome-nya adalah satu data ASN, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil .  

BKPPD Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Formasi Pengembangan dan Data pegawai mengadakan Sosialisasi pemutakhiran data dan sinkronisasi data mandiri ASN secara elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan Selasa 23 Agustus 2022 sampai dengan Kamis 25 Agustus 2022, bertempat di RR Lt.III Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini menghadirkan seluruh pengelola kepegawaian dari masing masing OPD se-Kabupaten Gunungkidul dengan nara sumber Kepala BKPPD Iskandar,SIP.,MPA. dan Kepala Bidang Formasi,Pengembangan dan Data Pegawai 

Tujuan pemutakhiran data adalah untuk memperoleh data ASN yang akurat,terkini dan terintegrasi sehingga akan mempercepat dalam proses pelayanan manajemen kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat,gaji berkala,pensiun dll. Seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul nantinya akan melaksanakan pemutakhiran data secara mandiri melalui Aplikasi Informasi Kepegawaian di https://apik.gunungkidulkab.go.id/ yang akan dilaksanakan mulai tanggal  1 September 2022.



Kembali