FASILITASI PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021 DI BKPPD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pandemi COVID 19 yang sudah berlangsung satu tahun lebih tepatnya awal bulan Maret 2020 sampai sekarang, berdampak di semua lini termasuk di dalamnya kegiatan Aparatur Sipil Negara. Salah satu contoh kegiatan fasilitasi penyusunan dan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang biasanya dilaksanakan oleh BKPPD Kabupaten Gunungkidul pada awal bulan Januari terpaksa baru bisa dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021. Pelaksanaannya pun dengan protokol kesehatan yang  ketat, mengingat saat ini masih diberlakukan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan dimulai sesuai dengan undangan pukul 08.30 WIB. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Bapak Iskandar, S.I.P.,MPA sekaligus menyampaikan pemaparan materi.

Dalam pemaparannya Iskandar menyoroti banyak faktor yang mempengaruhi proses penilaian PPKP yang masih BIAS sampai dengan saat ini antara lain:
Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karyawannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja.
Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim;
Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk memberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya;
Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya;
Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.
Itu adalah beberapa catatan yang disampaikan oleh Iskandar terkait Penilaian PPKP sedang untuk teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS/ASN. Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2013, tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011, bahwasannya setiap PNS/ASN wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana tahunan instansi, yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai, sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja PNS secara sistematis, yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karakteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Untuk penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Narasi wajib berbentuk kata kerja sebagai berikut di bawah ini :
Ranah Kata-kata dalam Penyusunan SKP
                   Eselon I

 

Mengkoordinasikan
Menyelenggarakan
Menetapkan
Melaksanakan

                       Eselon II

 

Menyusun
Melaksanakan
Mengelola
Membina

                       Eselon III

 

Melaksanakan
Mengelola
Mengkaji
Menyusun

                       Eselon IV

 
Menyusun bahan
Melakukan urusan
Menelaah
Mengkaji

Fungsional Umum

 

Mengumpulkan bahan
Menganalisis
Memeriksa berkas
Menyiapkan konsep

Kemudian untuk Tugas Tambahan  yang seharusnya diisikan dalam SKP tersebut, yang dimaksudkan adalah ketugasan lain yang ada kaitannya dengan jabatannya (Linier). Acara Fasilitasi tersebut berakhir dan ditutup tepat pukul 11.30 WIB, dengan dilanjutkan doa bersama.
(Bambang Agus Riyanto, S.I.P.)



Kembali