ENTRY MEETING PEMERIKSAAN KINERJA DAIS TAHUN 2018 S.D. TAHUN 2022.
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN KINERJA DAIS TAHUN 2018 S.D. TAHUN 2022
Selasa, 11 Oktober 2022 Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi DIY melakukan entry meeting pemeriksaan kinerja Dana Keistimewaan Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi DIY, Sekda Kabupaten Gunungkidul, Plt. Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BKAD dan perwakilan OPD penerima dana keistimewaan. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Bapak Drajad Ruswandono selaku Sekda Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Gunungkidul menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Pemeriksa BPK RI dan berharap semoga pemeriksaan kinerja efektivitas penggunaan dana keistimewaan tahun 2018 sampai dengan 2022 (Semester I) dapat memberikan hasil yang positif sehingga Kabupaten Gunungkidul di tahun-tahun selanjutnya masih diberikan kesempatan untuk mengelola dana keistimewaan ini.
Tim Pemerika BPK diwakili oleh Bapak Kholid Muslim selaku Pengendali Teknis Pemeriksaan menyampaikan tujuan dari pemeriksaan saat ini adalah untuk menilai efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan melalui desain perencanaan pengelolaan dan implementasi yang dibiayai dengan dana keistimewaan. Tahapan pemeriksaan kali ini adalah tahapan pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober sampai dengan 21 November 2022.
Pada kesempatan ini Bapak Apriyanto Budi Kuncoro selaku Ketua Tim menyampaikan dua hal utama terkait pemeriksaan terinci, yaitu :
- Pengisian formulir kesepahaman dalam bentuk Berita Acara yang akan digunakan sebagai ukuran/kriteria suatu kegiatan bisa dikatakan efektif atau tidak.
- Akan banyak pemeriksaan fisik di lapangan sesuai dengan sasaran kegiatan pemeriksaan.
Pada akhir pertemuan Sekda Kabupaten Gunungkidul mengucapkan selamat bekerja untuk Tim Pemeriksa BPK dan meminta kepada masing-masing OPD pengampu Dana Keistimewaan agar dapat memberikan support data yang dibutuhkan selama masa pemeriksaan.Lebih lanjut Sri Suhartanta mengatakan : Sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah, harus benar-benar mencermati persyaratan pendaftaran bantuan, yang sudah diatur oleh Pemerintah.
Kembali