Sosialisai Perda Menyasar Masyarakat di Padusunan

Anggota DPRD Gunungkidul berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam upaya mensosialisasikan peraturan daerah (Perda). Untuk memaksimalkan sosialisasi, kegiatan dilaksanakan dengan menyasar ke seluruh dusun di Bumi Handayani ini.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih,SE mengatakan sejak tahun 2020, 45 anggota Dewan menggelar kegiatan sosialisasi perda yang telah dibentuk bersama-sama dengan pemerintah kabupaten. Langkah ini diambil sebagai salah satu sarana memperkenalkan tentang produk hukum atau aturan yang berlaku di Gunungkidul.
“Ternyata banyak Perda yang dihasilkan tapi belum disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Oleh karena itu, kami ikut membantu mensosialisasikan bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait” katanya.
Politikus dari Partai PDI-Perjuangan ini berpendapat sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat masih menjadi cara yang efektif. Perkembangan tekhnologi dan informatika sangat banyak memberikan kemudahan, tetapi kenyataannya untuk upaya sosialisasi perda belum optimal. “Kalau dengan tatap muka masyarakat bisa paham. Yang tak kalah penting bisa berinteraksi secara langsung sehingga bisa langsung bertanya pokok-pokok dalam materi yang kurang dipahami” katanya.
Menurutnya, format sosialisasi mengalami beberapa kali perubahan. Sebagai contoh, untuk lokasi pada awalnya hanya di tingkat kapanewon, namun karena kurang efektif dan peserta hanya dari perwakilan kalurahan sehingga format diubah dengan lokasi di dusun-dusun. “Sekarang basisnya dusun. Memang pelaksanaannya belum menyasar ke seluruh dusun di Gunungkidul, tetapi kami akan berupaya agar semua terlaksana dengan merata” tuturnya.
Ketua DPRD Gunungkidul ini berpendapat basis di tingkat kalurahan memiliki banyak keunggulan karena lagsung ke masyarakat sehingga pesertanya lebih beragam ketimbang di tingkat kapanewon atau kalurahan. Adapun tema perda yang disosialisasikan juga disesuaikan dengan kondisi kewilayahan, sehingga ada relevansi program. “Kalau kawasan wisata perda yang disosialisasikan berkaitan dengan wisata. Contoh lainnya, dusun di kapanewon Ponjong banyak disosialisasikan tentang perda investasi kaena banyak usaha pertambangan” katanya.
Selain itu perubahan sosialisasi perda tidak hanya berkaitan dengan tempat pelaksanaan, namun juga dari sisi narasumber juga diubah. Di awal pelaksanaan sosialisasi perda, satu perda terkadang ada 3 narasumber dari DPRD Gunungkidul, namun sekarang ini satu lokasi hanya ada satu anggota dewan sebagai narasumber. Selain itu, tema perda yang disampaikan juga tidak lagi terikat dengan komisi di DPRD. “ Sekarang perdanya bebas dan bisa memilih sesuai dengan yang diinginkan masing-masing angggota” katanya.
Salah satu anggota dewan, Ery Agustin dari Partai Golkar mendukung penuh kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan anggota DPRD Gunungkidul. Menurut dia, banyak perda yang dibentuk belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat. “ aturan yang dibuat harus disosialisasikan sehingga masyarakt paham dan implementasinya bisa maksimal. Jika tidak, maka hanya menjadi aturan di atas kertas semata”, katanya.
Kembali