PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN BAGI LURAH OLEH FORKOPIMDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Playen (18/10) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi Lurah di Rumah Makan Warung Simbok Playen pada hari Selasa, 18 Oktober 2022. Pembinaan diikuti oleh Lurah dari Kapanewon Wonosari, Kapanewon Playen, Kapanewon Patuk, Kapanewon Gedangsari dan Kapanewon Paliyan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar, SH., MH, serta Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, SH., MH sebagai narasumber.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH. Dalam sambutannya beliau berharap agar peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat secara luas. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan hadir. Dalam Pembinaan ini, Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul mengundang Lurah dari beberapa kapanewon. Dengan harapan informasi yang diterima dapat disebarluaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Narasumber pertama adalah Rinaldi Umar, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang dalam paparannya beliau menyampaikan materi dengan tema Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi menuju Pemerintahan Desa yang Berwawasan Kebangsaan. Dalam penyampaiannya beliau menjelaskan terkait pengertian Hukum Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Lurah dan Perangkat Desa. Beliau menjelaskan bahwa modus dari tindak pidana korupsi di kalurahan antara lain proyek fiktif tanpa melibatkan pelaksana kegiatan, pemotongan dana kegiatan, membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya, penggelapan, pungutan liar dan lain sebagainya. Beliau berpesan agar Lurah dapat dengan bijak, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai lurah. Agar tidak terjerat dalam tindak pidana korupsi.
Narasumber selanjutnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, SH., MH. Beliau menyampaikan tentang kasus yang baru saja terjadi di Kabupaten Gunungkidul terkait Hukum Perikatan. Yaitu kasus eksekusi tanah dan bangunan di Kapanewon Ngawen. Beliau berpesan agar warga masyarakat lebih bijak dalam mengajukan kredit. Selain jumlah kredit yang diajukan, harap lebih bijak dalam menggunakan agunan. Misalnya untuk pengajuan kredit sejumlah 40 juta, maka tidak perlu menggunakan agunan tanah dan bangunan yang harga jualnya lebih tinggi dari kredit tersebut.
Kembali