BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN BIMTEK BANTUAN KEUANGAN PARPOL

Wonosari (19/10) - bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, diadakan Bimbingan Teknis Pengadministrasian Bantuan Keuangan Partai Politik dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA. Hadir dalam acara tersebut Sukeksi Hastaningrum, SE., M. Acc, Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan BKAD kabupaten Gunungkidul, Rr. Noor Indra Tri Wulandari, SE Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan tenaga administrasi partai politik yang memiliki kursi di dewan.

Sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama kepada partai politik. Partai Politik mempunyai kewajiban terkait Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Pemerintah Daerah dan BPK.

Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Pelaporan Keuangan BKAD kabupaten Gunungkidul dalam materinya menyampaikan bahwa partai politik dalam hal pengajuan proposal bantuan keuangan partai politik sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 dan dilakukan verifikasi oleh Tim verifikasi yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 20/KPTS/TIM/2022. Penggunaan Bantuan Keuangan partai politik diprioritaskan untuk Dikpol dengan tujuan memberikan penyadaran masyarakat dalam berpartisipasi sebagai WNI. Selain untuk Dikpol banpol juga bisa digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sekretariat serta barang dan jasa.

Selanjutnya Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa tujuan bimtek yakni meningkatkan kesadaran parpol agar dapat melaporkan dana yang sudah disepakati dalam berita acara, tepat waktu, dan tertib administrasi. Kemudian mempetanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. Laporan banpol diharapkan mendapat predikat WTP sudah sesuai dengan kententuan yang ada, format sesuai regulasi.

 



Kembali