Puspaga Handayani Hadir melayani masyarakat

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Handayani adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang,kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentinganterbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah danpenelantaran dan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 183/KPTS/2022.

PUSPAGA Handayani sejalan dengan pengembangan KLA (Kabupaten Layak Anak) yang ditetapkan oleh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Pelayanan pengasuhan anak berbasis hak anak, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat tercapai.Pembentukan PUSPAGA Handayani dilaksanakan berdasarkan pada 5 (lima) prinsip yaitu :

  1. Non diskriminasi

Menjamin bahwa pelayanan PUSPAGA Handayani tidak mendiskriminasikan pencari dan penerima layanan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan – pandangan yang lain, suku bangsa, etnis, atau sosial, harta milik, kecacatan, status kelahiran anak atau status lainnya, serta status orang tua atau walinya termasuk anak – anak yang dalam komunits minoritas dan penduduk asli, anak – anak cacat, anak yang lahir diluar ikatan perkawinan, anak – anak tanpa kewarganegaraan, migran, pengungsi lokal, para pengungsi, dan pencari swaka yang tinggal dan/atau bekerja di jalanan.

 2. Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga

Semua layananan PUSPAGA berdasarkan pada prinsip kepentingan terbaik anak dan hal itu menguntungkan bagi seluruh anggota keluarga serta menjadi prioritas pertimbangan yang utama dalam kehidupan keluarga, kehidupan sekolah, dan kehidupan sosial.

 3. Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan

Menjamin hak anak untuk hidup termasuk perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, psikis dan sosial, dengan cara yang sesuai dengan martabat manusia, dan untuk menyiapkan anak sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang bebas.

 4. Menghargai pandangan anak

Menjamin bahwa setiap anak berhak untuk didengarkan, dihormati, dan dipertimbangkan dengan sungguh – sungguh padangannya dalam semua masalah yang mempengaruhi kehidupannya, dengan cara yang sesuai dengan umur dan perkembangan kapasitasnya, termasuk dalam kehidupan keluarga, kehidupan sekolah, pelaksanaan peradilan anak, dan penempatan anak dalam bentuk – bentuk pengasuhan alternatif.

 5. Mudah di akses

Menjamin bahwa setiap anak dan keluarga berhak mendapat akses yang mudah dan cepat untuk mendapatkan pembelajaran, pendidikan, konseling serta rujukan solusi keluarga sejahtera. Untuk itu perlu komitmen dan dukungan 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak melalui “one stop services” atau Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak dapat diwujudkan.

 Tujuan dibentuknya PUSPAGA Handayani  :

  1. Tersedianya “one stop service” Layanan Satu Pintu Keluarga, Holistik, Integratif Berbasis Hak Anak.
  2. Tersedianya tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan bagiorang tua, calon orang tua dan orang yang bertanggung jawabterhadap anak.
  3. Tersedianya tempat konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua,dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak.
  4. Tersedianya tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagipermasalahan anak dan keluarga.
  5. Menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.
  6. Menguatkan sinergitas kerjasama antara pusat dan daerah dalam pemenuhan hak anak terutama mengenal pembelajaran keluarga.

 



Kembali