Sekolah Penggerak Kerukunan di Kabupaten Gunungkidul Oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Bahwa dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat yang mengedepankan semangat kerjasama, gotong royong dan toleransi, serta dalam rangka menghadapi perhelatan penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2024. Badan KEsatuan Bangsa dan politik Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan akan menbentuk Kader Penggerak Kerukunan melalui penyelenggaraan kegiatan Sekolah Penggerak Kerukunan.
Dalam rangka menyukseskan program tersebut, beberapa waktu yang lalu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Fokus Group Diskusi dalam acara Silahturahmi Organisasi Kemasyarakatan dengan perwakilan 40 (empat puluh) organisasi kemasyarakatan untuk merumuskan pedoman penyelenggaraan Sekolah Penggerak KErukunan.
Dalam FGD tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta sekolah penggerak kerukunan berasal dari anggota organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gunungkidul;
2. Materi dari sekolah penggerak kerukunan tersebut adalah sebagai berikut : Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Moderasi Beragama, Wawasan Kebangsaan, Radikalisme, Bela Negara, Mediasi Konflik, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Organisasi Kemasyarakatan.
3. Alumni dari kegiatan ini akan menjadi kader penggerak kerukunan yang pada saatnya menjadi katalisator percepatan perwujudan kerukunan dan persatuan kesatuan masyarakat.
4. Panduan penyelenggaraan Sekolah Penggerak Kerukunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Organisasi kemasyarakatan mempunyai peranan penting dalam percepatan perwujudan kerukunan dan persatuan kesatuan masyarakat, karena tujuan pendirian organisasi kemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan tersebut diatas adalah sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau, sebagai sarana pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Diharapkan dengan adanya partisipasi dan peran serta dari amggota organisasi kemasyarakatan menjadi Kader Penggerak Kerukunan, Kabupaten Gunungkidul dapat semakin bermartabat.
Kembali