DPRD Tanggapi Pendapat Bupati Terkait Tiga Raperda Inisiatif
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 belum lama ini digelar di Ruang Sidang Utama, Bangsal Sewokoprojo, Wonosari. Rapat mengagendakan tanggapan dewan terkait pendapat bupati pada tiga raperda inisiatif dewan serta jawaban bupati terkait tiga raperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Wiwik Widiastuti, S.E, M.M, anggota dewan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto. “Raperda disusun sebagai bentuk pemenuhan pelayanan masyarakat dan merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah”, kata Wiwik Widiastuti.
Sementara itu, jawaban dewan terkait pendapat bupati terhadap tiga raperda dibacakan Anwarudin, S.IP.
Mengawali pandangan fraksi-fraksi, dia mengatakan, raperda penyelenggaraan keolahragaan disusun sebagai upaya untuk penyelenggaraan keolahragaan melalui pembinaan dan pengembangan keolahragaan di daerah agar dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran masyarakat, peningkatan prestasi, mutu pendidikan keolahragaan dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global.
”Raperda Pelayanan Kepemudaan diharapkan dapat berfungsi menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan untuk menuju tujuan utama mewujudkan pemuda Gunungkidul yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, dan berdaya saing,” kata Anwarudin.
Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga disusun sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Gunungkidul yang komprehensif, berkesinambungan, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan,
dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, keuletan dan ketangguhan keluarga.
“Kedua, dalam setiap tahapan dan proses penyusunan terhadap ketiga raperda, kami tetap berusaha untuk menyelesaikan dalam penyusunannya dan pembahasan sehingga apabila terdapat hal-hal yang harus disesuaikan berdasarkan prinsip peraturan perundang- undangan, kami dapat memahaminya, dan akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
Dalam proses raperda sejumlah jawaban DPRD Gunungkidul yang disampaikan jawaban melalui pandangan fraksi-fraksi. Pandangan
fraksi atas pendapat bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terdiri dari 14 poin.
Salah satunya, mengenai penyisipan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 untuk dapat di tambah 1 Pasal baru dewan sepakat. Berbunyi Pemerintah Daerah melakukan pengembangan olahraga dengan menyediakan sarana prasarana keolahragaan membentuk sistem data keolahragaan menyediakan dan menyebarluaskan informasi keolahragaan dan atau membina industri olahraga.
Lalu jawaban atas pendapat bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan disampaikan dalam 20 poin. Dewan menanggapi terkait pertanyaan Pasal 30 ayat (2) huruf f apakah yang dimaksud ‘akses penguatan permodalan’” dengan ‘bantuan akses permodalan’ dalam Pasal 32 sama atau berbeda. Dewan mengartikan bahwa akses penguatan permodalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf f adalah bentuk fasilitasi Kemitraan yang dilakukan Pemerintah Daerah, sesuai dengan PP 41/2011 Pasal 21.
Yang dimaksud dengan ‘akses penguatan permodalan’ adalah akses untuk memperkuat atau menambah permodalan yang sudah ada yang dimiliki wirausaha pemuda melalui kemitraan.
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘bantuan akses permodalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 adalah bantuan kepada wirausaha Pemuda untuk mengakses permodalan, dan diberikan kepada wirausaha pemuda pemula.
Terkait Ketentuan Pasal 44 ayat (2), Sinergi pelaksanaan kemitraan yang disarankan untuk dapat ditambah dengan unsur media dan perguruan tinggi legislatif sependapat dan siap menindaklanjuti.
Terakhir, jawaban fraksi-fraksi atas pendapat bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga 11 poin dan secara garis besar dewan juga mengamini.
Kembali