Laporan Penertiban Reklame Bulan Oktober
Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul Bidang Trantibum Seksi OPSDAL dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Opsdal Bp. Djundjung Marhendro SIP. melaksakanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Kamis,3 November 2022. Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame.
Sasaran adalah Kapanewon Wonosari serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telephon, rambu-rambu jalan, pengaman jalan dan juga yang dipasangkan atau dipaku di pohon-pohon d pinggir jalan.
Kegiatan Operasi Penertiban Reklame ini bertujuan untuk membersihkan sampah-sampah media yang pemasangan dilakukan secara sembarangan dan tanpa ijin serta tanpa membayar pajak.
Pelanggaran-pelanggaran ini bukan hanya sering terjadi, dari pihak SatpolPP sudah sering mengingatkan kepada penyedia jasa yang memasang tidak sesuai tempatnya, namun tetap saja mereka memasang di tempat larangan dengan alasan hanya hanya disuruh, tetapi memang pihak-pihak tertentu sengaja memasang sampah media ini secara ilegal karena memang menghindari ijin dan pajak.
SatpolPP Gunungkidul tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban reklame ini baik pada operasi siang maupun operasi malam hari, karena para pemasang yang melanggar ini biasanya memasang pada dini hari, jadi jika siang kita bersihkan besoknya sampah media ini sudah ada lagi dan kita bersihkan lagi.
Harapan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selain agar wilayah tertib dan bersih juga untuk memperindah wilayah-wilayah yang benar-benar bebas tanpa sampah media.
Kembali