sosis

Pada hari ini Senin 07 Nopember 2022 di Balai Dusun Tawang Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk diselenggarakan Sosalisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang istilah dahulu IMB ( PBG transformasi IMB)  , sebagai nara sumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Arif Wibowo SPd T dan dari DPU bapak yudo Bahtiar juga  dihadiri oleh Panewu Kapanewon Patuk , Kasubag Umum dan 2 karyawan Kapanewon  Patuk Lurah Ngoro-oro Bapak Sukasto,  peserta   yang  hadir  Dukuh Tawang Bapak Suprihatin , semua Ketau RT RW Padukuhan Tawang  , perwakilan PKK , Perwakilan  Kader dan Tokoh Masyarakat sejumah 40 Orang 

" Dalam sambutannya Panewu Patuk menyampaikan memberikan kesadaran kepada masyarakat  akan pentingnya Persetujuan  Bangunan Gedung, dan bagi yang hadir sosialisasi ini diharapkan  menyebarluaskan i kepada warga masyarakat   "

Nara sumber menyampaikan perbedaan Retribusi dan Pajak , Pajak adalah kontribusi wajib  kepada negara  yang terutang oleh orang pribadi /badan yang bersifat memaksa  berdasarkan undang-undang dan wajib pajak belum tentu dapat menikmati secara langsung pajak  yang dipungut  kalau Retribusi kontribusi atas fasilitas yang digunakan dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh wajib retribusi 

Untuk mengurus persyaratan kepengurusan PBG disediakan nomor WA 081227773031 informasi SIMBG Dinas DPUPRKP abupaten Gunungkidul

Lurah Ngoro-oro juga menyampaikan keinginannya kepada Bapak Arif Wibowo untuk memberikan bantuan WIFI di Tanah Kas Desa Bendo yang dahulunya lahan kritis yang dikelola masyarakat untuk warung Sayuran 

acara sosialisasi berjalan lancar dilanjutkan   tanya jawab

 



Kembali