sosis
Pada hari ini Senin 07 Nopember 2022 di Balai Dusun Tawang Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk diselenggarakan Sosalisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang istilah dahulu IMB ( PBG transformasi IMB) , sebagai nara sumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Arif Wibowo SPd T dan dari DPU bapak yudo Bahtiar juga dihadiri oleh Panewu Kapanewon Patuk , Kasubag Umum dan 2 karyawan Kapanewon Patuk Lurah Ngoro-oro Bapak Sukasto, peserta yang hadir Dukuh Tawang Bapak Suprihatin , semua Ketau RT RW Padukuhan Tawang , perwakilan PKK , Perwakilan Kader dan Tokoh Masyarakat sejumah 40 Orang
" Dalam sambutannya Panewu Patuk menyampaikan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung, dan bagi yang hadir sosialisasi ini diharapkan menyebarluaskan i kepada warga masyarakat "
Nara sumber menyampaikan perbedaan Retribusi dan Pajak , Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi /badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan wajib pajak belum tentu dapat menikmati secara langsung pajak yang dipungut kalau Retribusi kontribusi atas fasilitas yang digunakan dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh wajib retribusi
Untuk mengurus persyaratan kepengurusan PBG disediakan nomor WA 081227773031 informasi SIMBG Dinas DPUPRKP abupaten Gunungkidul
Lurah Ngoro-oro juga menyampaikan keinginannya kepada Bapak Arif Wibowo untuk memberikan bantuan WIFI di Tanah Kas Desa Bendo yang dahulunya lahan kritis yang dikelola masyarakat untuk warung Sayuran
acara sosialisasi berjalan lancar dilanjutkan tanya jawab
Kembali